KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL RISET DAN PENGEMBANGAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 Laman www.kemdiktisaintek.go.id
Nomor : 286/DST/C3/HM.01.00/2026 7 April 2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pemberitahuan Hasil Akreditasi Baru Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 Peringkat 3 sampai 6
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator LLDikti I s.d. XVII
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 156/C/C3/KPT/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Peringkat Akreditasi Baru Jurnal Ilmiah Periode 2 Tahun 2025 Peringkat 3 sampai 6, dengan hormat kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi adalah sebagai berikut:
- Bagi usulan akreditasi baru, sertifikat akreditasi diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal, dengan masa berlaku akreditasi dimulai sejak volume dan nomor yang dinilai baik.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasinya naik peringkat atau turun peringkat, sertifikat akreditasi diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal, dengan masa berlaku akreditasi dimulai sejak volume dan nomor yang diajukan serta dinilai.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap, sertifikat akreditasi diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal, dengan masa berlaku akreditasi dimulai sejak volume dan nomor yang diajukan serta dinilai.
- Bagi jurnal yang telah terakreditasi dan tercantum dalam Surat Keputusan sebelumnya namun belum memiliki sertifikat, pengelola dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat periode terdahulu.
- Penerbitan sertifikat akreditasi serta pemutakhiran data pada laman SINTA (http://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals) dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini. Sertifikat akreditasi dapat diunduh secara bertahap melalui akun
pengusul pada laman ARJUNA (http://arjuna.kemdiktisaintek.go.id/). - Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 296/C/C3/KPT/2026 tanggal 7 April 2026 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan terbaru terhitung sejak nomor terakhir, melalui laman (http://arjuna.kemdiktisaintek.go.id) dengan mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir.
-
Bagi jurnal yang telah terakreditasi, pengelola jurnal wajib menjaga mutu artikel ilmiah yang direviu oleh mitra bestari serta mutu tata kelola jurnal ilmiah. Apabila ditemukan penurunan mutu artikel ilmiah dan/atau penurunan mutu tata kelola jurnal ilmiah, peringkat akreditasi dapat diturunkan atau dicabut
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat,
I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004
Tembusan:
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
Informasi Lebih Lanjut:
Sekretariat Jurusan Sosiologi Agama
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Email: sosiologiagama@uinssc.ac.id
Website: sa.uinssc.ac.id
Instagram: @official_sosiologiagamauinssc